36 PSE Privat Terancam Diblokir oleh Komdigi karena Belum Daftar dan Perbarui Data header image

36 PSE Privat Terancam Diblokir oleh Komdigi karena Belum Daftar dan Perbarui Data

2025-06-02
Codeverta 👨‍💻
3 min read
PSE Privat Komdigi pendaftaran PSE pemblokiran layanan regulasi digital

36 PSE Privat Terancam Diblokir oleh Komdigi karena Belum Daftar dan Perbarui Data

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan peringatan keras kepada 36 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran atau pembaruan data mereka. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi digital yang berlaku di Indonesia.(detikinet, Republika Online)

Latar Belakang

Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap PSE Privat, baik dari dalam maupun luar negeri, yang menyediakan layanan di Indonesia wajib mendaftar dan memperbarui data mereka secara berkala. Kewajiban ini bertujuan untuk menjaga akurasi dan keandalan data serta melindungi kepentingan pengguna di Indonesia.(Republika Online, https://www.metrotvnews.com)

Daftar PSE yang Terancam Diblokir

Komdigi telah mengidentifikasi 36 PSE Privat yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Dari jumlah tersebut, 23 PSE belum melakukan pendaftaran sama sekali, sementara 13 lainnya belum memperbarui data mereka. Beberapa perusahaan besar yang masuk dalam daftar ini antara lain:(KOMPAS.com)

Daftar lengkap 36 PSE yang terancam diblokir dapat diakses melalui situs resmi Komdigi.(KOMPAS.com)

Konsekuensi dan Tindakan

Komdigi menegaskan bahwa PSE yang tidak mematuhi kewajiban pendaftaran dan pembaruan data akan dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua layanan digital yang beroperasi di Indonesia mematuhi regulasi yang berlaku dan tidak membahayakan keamanan serta privasi pengguna.(https://www.metrotvnews.com)

Imbauan kepada PSE

Komdigi mengimbau semua PSE yang belum mendaftar atau memperbarui data mereka untuk segera melakukannya melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pendaftaran dan pembaruan data ini penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan bagi pengguna layanan digital di Indonesia.(Republika Online)


FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apa itu PSE Privat?

PSE Privat adalah Penyelenggara Sistem Elektronik yang dikelola oleh entitas swasta, baik dari dalam maupun luar negeri, yang menyediakan layanan digital kepada masyarakat Indonesia.(liputan6.com)

2. Mengapa PSE harus mendaftar dan memperbarui data?

Pendaftaran dan pembaruan data PSE bertujuan untuk memastikan bahwa layanan digital yang beroperasi di Indonesia mematuhi regulasi yang berlaku, menjaga keamanan data pengguna, dan mendukung tata kelola digital yang baik.

3. Apa konsekuensi jika PSE tidak mendaftar atau memperbarui data?

PSE yang tidak mematuhi kewajiban ini akan dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan oleh Komdigi.(Republika Online)

4. Bagaimana cara mendaftar atau memperbarui data PSE?

PSE dapat melakukan pendaftaran atau pembaruan data melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang disediakan oleh Komdigi.

5. Di mana saya bisa melihat daftar lengkap PSE yang terancam diblokir?

Daftar lengkap PSE yang terancam diblokir dapat diakses melalui situs resmi Komdigi atau melalui pemberitaan media terpercaya.


Langkah Komdigi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga ekosistem digital yang sehat dan aman bagi masyarakat Indonesia. PSE diharapkan segera mematuhi regulasi yang berlaku untuk menghindari sanksi dan memastikan kelangsungan layanan mereka di Indonesia.(detikinet, Aptika)